" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > apakah saudara non muslim hak bagai ahli waris ? < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " pak ustaz , kami sembilan saudara , 5 orang kakak kami agama nasrani , dan 4 orang masuk saya muslim , betul saya anak bungsu . ibu bapak kami , dua muslim , sudah tinggal dunia beberapa tahun yang lalu . orang tua kami tinggal 1 buah rumah cukup besar , dan saat ini agak lantar karena tidak awat . dan kami semua sudah milik rumah masing - masing . " , " kami saudara yang muslim sepakat untuk jual rumah sebut , kemudian hasil akan bagi bagai waris , kepada ahli waris . namun saudara yang nasrani tolak , dengan alas belum bapak wafat , pernah wasiat ( kata ) bahwa rumah sebut jangan jual . " , " tanya saya : " , " 1 . apakah rumah sebut boleh jual atau tidak , karena kata kakak saya yang nasrani bapak pernah wasiat untuk tidak jual rumah sebut , walaupun pada ahirnya tidak ada manfaat dari rumah sebut . " , " 2 . apakah saudara yang nasrani ( kakak - kakak saya ) masih hak bagai ahli waris , ingat bahwa dua orang tua kami adalah muslim ? " , " demikian , terima kasih atas jawab . " , " zajakumullah khaeran kasiro . " , " wassalamu ' alaikum wr . wb . " , " kustanti . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 18 february 2013 10 :31  " , "  7 . 487 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " pak ustaz , kami sembilan saudara , 5 orang kakak kami agama nasrani , dan 4 orang masuk saya muslim , betul saya anak bungsu . ibu bapak kami , dua muslim , sudah tinggal dunia beberapa tahun yang lalu . orang tua kami tinggal 1 buah rumah cukup besar , dan saat ini agak lantar karena tidak awat . dan kami semua sudah milik rumah masing - masing . " , " kami saudara yang muslim sepakat untuk jual rumah sebut , kemudian hasil akan bagi bagai waris , kepada ahli waris . namun saudara yang nasrani tolak , dengan alas belum bapak wafat , pernah wasiat ( kata ) bahwa rumah sebut jangan jual . " , " tanya saya : " , " 1 . apakah rumah sebut boleh jual atau tidak , karena kata kakak saya yang nasrani bapak pernah wasiat untuk tidak jual rumah sebut , walaupun pada ahirnya tidak ada manfaat dari rumah sebut . " , " 2 . apakah saudara yang nasrani ( kakak - kakak saya ) masih hak bagai ahli waris , ingat bahwa dua orang tua kami adalah muslim ? " , " demikian , terima kasih atas jawab . " , " zajakumullah khaeran kasiro . " , " wassalamu ' alaikum wr . wb . " , " kustanti . " , " n " , " tiap orang yang wafat dan milik harta benda , maka harta benda milik akan ubah status milik . dalam hal ini jadi milik ahli waris . " , " kalau rumah tinggal dari ayah itu sudah bagi waris , maka ahli waris sepenuh sudah jadi milik . dan bagai milik , tentu saja hak untuk laku apa pun atas hak milik . mau jual , sewa , di tempat sendiri atau mau roboh , semua rupa hak sepenuh dari milik baru . " , " orang yang sudah wafat , tidak punya lagi hak atas harta benda yang lama ini jadi milik . mati telah pisah diri dengan harta benda milik . " , " ada tiga yang jadi halang waris . atau kenal dengan istilah " , " . yang pertama adalah bunuh . yang dua adalah beda agama . dan yang tiga adalah budak . " , " dalam " , " yang dua , yaitu beda agama , erti adalah bila orang " , " ( orang yang tinggal dunia dan milik harta untukdibagi waris ) " , " dan ahli waris beda agama , maka tidak jadi waris antara dua . beda agama di sini maksud salah satu muslim dan satu lagi bukan muslim . " , " maka kakak anda yang kafir itu tidak hak atas harta " , " - nya ( ayah atau ibu ) . karena ayah dan ibu muslim , sedang diri bukan muslim . maka gugur hak untuk dapat waris . " , " dalil adalah sabda rasulullah saw : " , " ( bukhari dan muslim ) " , " kafir bukan saja putus jalur waris , juga putus jalur nasab cara hukum . misal , orang wanita yang muslimah dan ayah kafir selain ahli kitab , maka cara hukum syariah , ayah itu tidak penuh syarat bagai wali nikah atas diri . " , " sebab salah satu syarat untuk orang wali nikah adalah bahwa orang itu harus agama islam . " , " apabila muwarrits - nya kafir sedang ahli waris muslim , ada beda dapat di kalang ulama . bagi ulama kata bahwa ahli waris muslim tetap dapat harta waris dari muwarrits yang kafir . mereka aku sandar pada dapat mu ' adz bin jabal r . a . yang kata bahwa orang muslim boleh waris orang kafir , tetapi tidak boleh waris kepada orang kafir . alas mereka adalah bahwa al - islam ya ' lu walaayu ' la ' alaihi ( unggul , tidak ada yang unggul ) . " , " bagi ulama lain kata tidak bisa waris . jumhur ulama masuk yang dapat demikian , masuk empat imam mujtahid , yaitu imam abu hanifah , imam malik , imam asy - syafi ' i dan imam ahmad bin hanbal . "
